Selasa, 25 Agustus 2015 Balai POM di Serang memusnahkan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) hasil pengawasan pertengahan 2014 sampai dengan pertengahan 2015 dengan nilai keekonomian lebih dari 13,7 milyar rupiah. “Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melakukan pengawasan”, ujar Kepala Balai POM di Serang, M. Kashuri. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan POM, Roy Sparringa; Gubernur Banten, Rano Karno; Staf Ahli Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Eka Yulianti serta Kepala Balai POM di Serang.
Jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 2.269 item (327.436 kemasan) yang terdiri dari 23 item (466 kemasan) obat ilegal, 800 item (61.693 kemasan) obat keras yang dijual di sarana tidak berwenang, 248 item (125.170 kemasan) obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO), 958 item (55.634 kemasan) kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, dan 240 item (84.473 kemasan) pangan ilegal. Selain itu, juga dimusnahkan 135 item (1.035.392 kemasan) bahan baku dan kemasan produk serta 24 item (40 buah) alat produksi.
“Provinsi Banten mempunyai panjang garis pantai 517 km dan luas daratan ± 8.800 km2. Hal ini merupakan peluang bagi pelaku usaha “nakal” untuk memproduksi dan memasarkan produk Obat dan Makanan ilegal. Balai POM di Serang mempunyai tugas berat dalam pengawasan Obat dan Makanan di wilayahnya. Untuk itu dibutuhkan sinergi dengan masyarakat dan kerja sama lintas sektor agar dapat menyelesaikan sampai akarnya”, terang Roy. “Peningkatan daya saing produk Obat dan Makanan di wilayah Banten juga harus terus dikawal”, lanjutnya.
Dalam sambutannya Rano Karno mengatakan, “Ini menyedihkan karena kita membakar 13 milyar di tengah krisis ekonomi, namun pemusnahan ini harus dilakukan untuk menyelamatkan banyak orang dari risiko kesehatan akibat Obat dan Makanan ilegal”. Rano juga mengakui bahwa wilayahnya merupakan zona merah dan sasaran “empuk” para pelaku kriminal termasuk pelaku usaha “nakal” yang memproduksi dan memasarkan produk-produk Obat dan Makanan ilegal. “Balai POM di Serang jangan takut untuk terus berperang melawan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan”, tutupnya. (HM-13)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
